Senin, 01 Oktober 2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Riddah yang sarat dengan muatan diskriminatif tidak mampu menampakkan keshalehan individu sebagai muslim yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Penghargaan Islam terhadap hak-hak dasar telah mendapat legitimasi oleh Islam sendiri. Agama secara komprehensif dipahami sebagai ekspresi dari kebebasan nurani dan kemanusiaan secara universal. Dengan demikian konsep riddah mengalami kerancuan pemahaman.
 Di satu sisi, literature fikih mengungkapkan hanya sebagai perbuatan pidana (jarimah), yang dikenakan sanksi hukuman had. Disisi lain hubungan Islam dengan hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan, keduanya sama-sama menghormati hak dasar yang dimiliki manusia termasuk menganut salah satu agama yang diyakininya.
Perbuatan seseorang yang hanya terbatas riddah tanpa adanya unsure desersif, maka perbuatan tersebut termasuk dalam manifestasi dari kebebasan beragama. Sebaliknya jika riddah dilakukan dan ada unsure desersif atau mengganggu ketentraman masyarakat serta dibarengi delik penghinaan terhadap agama tertentu maka Hukum Islam menganggap perbuatan tersebut ke dalam suatu jarimah dan pelakunya dapat diberikan sanksi. Perbuatan riddah dalam pemikiran kontemporer merupakan hak asasi manusia yang keabsahannya dijamin al-Qur'an, oleh karena itu perbuatan seseorang yang semata-mata riddah tidak dianggap sebagai delik.

B.       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan maka dapat ditentukan rumusan masalah dari pada jarimah riddah/Murtad seperti ini :
1.      Pengertian jarimah riddah/ murtad ?
2.      Unsur-unsur dan Pembuktian  jarimah riddah/ murtad ?
3.      Sanksi jarimah  riddah/ murtad ?
C.       TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian jarimah Riddah secara bahasa dan istilah
2.      Mengetahui unsur-unsur dan Pembuktian jarimah Riddah
3.      Mengetahui Sanksi jarimah Riddah        

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Riddah
            Riddah menurut bahasa yaitu  الرجوع  artinya kembali dari sesuatu, sedangkan Riddah menurut istilah syara yaitu : kembali dari agama Islam kepada kekafiran, baik dengan niat, perbuatan yang menyebabkan kekafiran, atau dengan ucapan yang membuat pada kekafiran.(al-tasyri’ al-jina’i al-islam,abdul qodir audu’ah :706)
Firman Allah dalam al-Quran :
`tBur ÷ŠÏs?ötƒ öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZƒÏŠ ôMßJuŠsù uqèdur ֍Ïù%Ÿ2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygŠÏù šcrà$Î#»yz ÇËÊÐÈ  
Barangsiapa yang murtad di antara  kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Hadist Rasulullah SAW:

من بدل دينه فاقتلوه
Barang siapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah (HR.Bukhari Muslim)

B.       Unsur-unsur dan pembuktian  Riddah
     Unsur-unsur Riddah ada dua macam yaitu :
1.      Keluar dari agama islam (الرجوع عن الا سلامي)
2.     Ada i’tiqad tidak baik  (القصدالجنائي)
            Dalam kitab al-tasyri’ al-jina’i al-islam disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keluar dari agama islam yaitu meninggalkan keyakinan akan agama islam, hal tersebut terbagi pada tiga yaitu melalui perbuatan, ucapan, dan i’tqad.
a.      Murtad dengan perbuatan
Yang di maksud murtad dengan perbuatan adalah melakukan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggapnya tidak wajib, baik dengan sengaja maupun dengan menyepelekannya. Seperti contohnya meminta rizki dengan cara menyembah kepada pohon yang dianggap keramat, jelas-jelas hal tersebut dikatagorikan kepada murtad dengan perbuatan karena sudah menyekutukan Allah,  karena tidak satupun yang wajib dipinta untuk memberikan riszki selain Allah SWT,dengan sifatnya AR-RAZAK(yang maha memberi rizki), selain dari pada contoh tersebut ada pula yang termasuk murtad dengan perbuatan yaitu menyembah bulan atau matahari dan berbuat zina dengan anggapan bahwa zina itu bukanlah perbuatan yang haram.(al-tasyri’ al-jina’i al-islam,abdul qodir audu’ah :707)
b.      Murtad dengan Ucapan
Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukan kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan bahwa ucapan tersebut tidak dilarang.
c.       Murtad dengan I’tiqad
Adapun murtad dengan itikad adalah itikad yang tidak sesuai dengan akidah Islam, seperti beritikad kekalnya alam, Allah itu sama dengan mahluk. Sesungguhnya itikad an sich tidak menyebabkan seorang menjadi kufur sebelum dibuktikan dalam bentuk ucapan atau perbuatan,berdasarkan hadist Rasulullah SAW :
ان الله تجاوز عن امتى ماوسوست اوحدثت به انفسها مالم تعمل به او تكلم
“ sesunggunya allah memaafkan bagi umatku bayangan-bayangan yang menggoda dan begelora dalam jiwanya selama belum di amalkan atau dibicarakan”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Dengan demikian orang yang baru beriktikad dalam hatinya dengan iktikad yang bertentangan dengan Islam, belum dianggap keluar dari Islam dan di dunia secara lahiriahnya tetap dianggap sebagai muslim dan tidak dikenakan hukuman. Adapun di akhirat ketentuan dan urusannya diserahkan kepada ALLOH subhanahu wa ta ‘ala. Apabila iktikadnya itu telah diwujudkan dan dibuktikan dengan ucapan atau perbuatan maka ia sudah termasuk murtad.
Anak dari yang murtad, baik yang murtad ibu/bapaknya tetap anak muslim. Akan tetapi setelah dewasa ia harus menyatakan agamanya, sedangkan anak yang di kandung dan dilahirkan oleh orang murtad untuk selamanya di hukumi sebagai anak kafir.
Suatu prinsip yang di pegang oleh imam Abu Hanifah, Imam Safi’I, Imam Ahmad, dan Zaidiyah bila seseorang ibu atau bapak masuk islam, maka anak-anaknya yang masih kecil dihukumi muslim. Akan tetapi, Imam Malik berpendapat bahwa agama anaknya mengikuti agamam bapaknya. Artinya, jika bapaknya islam, maka anak-anaknya yang masih kecil di hukumi muslim. Namun demikian, tidak halnya ibunya yang muslim..( Prof. Dr. H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada, 1997, hal. 116)
C.       Sanksi Jarimah riddah
Sanksi bagi jarimah riddah ada tiga macam yaitu :sanksi pokok,penggani, dan tambahan,
1.      Sanksi pokok
Hukuman pokok jarimah riddah yaitu hukuman mati seseuai dengan hadis Rasulallah SAW :
من بدل دينه فاقتلوه
Barang siapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah (HR.Bukhari Muslim)
Sebelum dilaksanakan hukuman, orang yang murtad itu harus diberi kesempatan untuk bertobat. Waktu yang disediakan baginya untuk bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik. Menurut Imam Abu Hanifah, ketentuan batas waktu untuk bertobat itu harus diserahkan kepada Ulul Amri, dan batas itu selambat-lambatnya 3 hari 3 malam.
Tobatnya orang yang murtad cukup dengan mengucapkan dua “kalimah syahadah”. Selain itu, ia pun mengakui bahwa apa yang dilakuakannya ketika murtad bertentangan dengan agama Islam,( Prof. Dr. H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada, 1997, hal. 117)
2.      Sanksi pengganti
Hukuman pengganti diberikan apabila hukuman pokok tidak dapat diterapkan. Hukuman pengganti itu berupa ta’zir.
3.      Sanksi Tambahan
Hukuman tambahan adalah merampas hartanya dan hilangnya hak terpidana untuk bertasharuf (mengelola) hartanya.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bila orang murtad ituj meninggal, maka hartanya menjadi harta musyi, yaitu tidak dapat  diwariskan, baik kepada orang muslim maupun non muslim. Menurut Ulama lain, harta itu di kuasai oleh pemerintah dan menjadi harta fay’. Menurut mazhab Hanafi, bila harta itu didapatkan pada waktu ia muslim, maka di wariskan kepada ahli warisnya yang muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka hartanya menjadi milik Pemerintah.
Factor penyebab perbedaan mereka adalah perbedaan penafsiran mereka terhadap hadits :
     لايرث  المسلم الكافر ولايرث الكافرالمسلم
“ orang kafir tidak dapat mewaris harta pusaka orang muslim dan orang muslim tidak dapat mewaris harta pusaka orang kafir” (HR Bukhari Muslim).
Alasan imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad sehubungan dengan ketidakbolehan harta orang muslim di wariskan kepada ahli warisnya yang non muslim karena ia termasuk kafir, sedangkan ahli warisnya muslim. Sedangkkan alas an imam Abu hanifah dan Sahabat-Sahabatnya sehubungan dengan kebolehan harta orang murtad di warisakan kepada ahli warisnya yang muslim adalah karena harta orang murtad itu disamakan dengan harta yang meniggal.
Menurut Zaidiyah, Abu yusuf, Muhamad dan Zahiri, harta orang murtad itu dapat diwariskan kepada ahli warisnya yang kafir. Tentu saja, bila ada. Tidak menjadi harta fay’ , dan tidak diwariskan kepada ahli warisnya yang muslim.
Berkenaan dengan hukuman tambahan, berupa hilangnya hhak mengelola harta, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang rajah dalam mazhab Hanafi, Syafi’I, dan hambali bahwa perbuata orang murtad terhadap hartanya, baik yang di dapat sebelum atau sesudah murtad, tidak mempunyai akibat hukum. Artinya, bila ia menjual atau membeli harta dengan harta miliknya, maka jual belinya tidak sah.
Apabila ia kembali kepada Agama Islam, maka hak tasharufnya menjadi sah, sedangkan apabila ia mati dalam keadaan murtad maka maka hak tasharufnya menjadi batal. Menurut Abu Yusuf dan Muhamad, tasharuf orang murtad tetap sah.( Prof. Dr. H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada, 1997, hal. 120)






















BAB III
KESIMPULAN
Jarimah riddah yaitu perbuatan kembali dari agama Islam kepada kekafiran, baik dengan niat, perbuatan yang menyebabkan kekafiran, atau dengan ucapan yang membuat pada kekafiran,
Unsur-unsur jarimah riddah meliputi,meninggalkan keyakinan agama islam dan adanya I’tiqad yang tidak baik
Sanksi atau hukum untuk jarimah riddah terbagi pada tiga fase yaitu sanksi pokok,sanksi pengganti dan sanksi tambahan















Daftar Pustaka
Prof. Dr. H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada
Abdul Qodir Audu’ah  al-tasyri’ al-jina’i al-islam, jilid 2
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika.
http://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/20/konsep-hukum-pidana-islam-hukuman-untuk-jarimah-riddah/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar